Polisi Tak Lagi Sekat Jakarta, Ganjil Genap Berlaku Mulai 12 Agustus

ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kepolisian berjalan di samping pembatas jalan di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). Polisi melakukan penyekatan di 63 titik wilayah di Jadetabek untuk membatasi mobilitas warga saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
10/8/2021, 20.49 WIB

Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan pengaturan nomor polisi ganjil genap di Jakarta mulai 12 sampai 16 Agustus mendatang. Mereka juga menghentikan kebijakan penyekatan yang berlangsung sejak awal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat awal Juli lalu.

Ganjil Genap akan diberlakukan di Jl Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Pintu Besar Selatan, dan Jl. Gatot Subroto.

“Tujuannya membatasi mobilitas pada pukul 06.00 sampai 20.00 WIB guna menekan kasus Covid-19,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/8) dikutip dari Antara.

Dari sejumlah pemberitaan, Polda Metro menjelaskan bahwa relaksasi perjalanan diberikan lantaran kasus Covid-19 telah menurun, angka vaksinasi tinggi, serta rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang semakin rendah.

Meski demikian, polisi juga akan mengawasi 20 jalan dan kawasan di Jakarta. Di lokasi ini, aparat TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan pengawasan mobilitas penduduk.

Ke-20 kawasan tersebut terdiri dari Jl. Sudirman-Thamrin, Jl. Asia Afrika, Jl. Bulungan, Jl. Sabang, Jl. Otista sampai Dewi Sartika, Jl. Mayjen Sutoyo, Jl. Warung Buncit, Jl. Raya Bogor, Jl. Ciledug Raya, sepanjang Banjir Kanal Timur, Kota Tua, Kemang, Kelapa Gading, Kemayoran, Jatinegara, Sunter, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Pintu 1 Taman Mini, dan PIK.

Polisi juga akan berpatroli hingga merekayasa lalu lintas demi membatasi pergerakan masyarakat dalam mencegah penularan corona. Tak hanya itu, mereka tetap akan memberlakukan ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk menyaring perjalanan penduduk. 

Sebelumnya polisi menetapkan 100 titik penyekatan demi membatasi mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. Lokasi tersebut berada di 19 titik di dalam kota, 15 titik di jalan tol, 10 titik di batas kota, 29 titik di wilayah penyangga, dan 27 titik di Jalan Sudirman dan Thamrin.