Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang berisi identitas keluarga. Isinya bukan hanya nama dari anggota keluarga tersebut namun juga ada keterangan tentang tempat tanggal lahir, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, nama orang tua, dan beberapa informasi identitas lainnya.
Melansir dari disdukcapil.penajamkab.go.id, KK ini dicetak sebanyak 3 rangkap untuk kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Kartu keluarga ini menjadi dokumen yang sangat penting sebab sering menjadi syarat untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan KTP elektronik dan beberapa dokumen kenegaraan lain.
Fungsi Kartu Keluarga
Kartu keluarga ini memiliki banyak fungsi yang menjadikannya sebagai dokumen penting selain KTP. Adapun fungsi dari kartu keluarga sebagai berikut:
- Sebagai syarat pembuatan KTP elektronik.
- Sebagai syarat pembuatan akta kelahiran.
- Syarat administrasi untuk mendaftar asuransi.
- Syarat sekolah.
- Mendaftar NPWP.
- Syarat mendaftar pekerjaan.
- Syarat pembuatan passport.
- Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
- Pencairan dana bantuan sosial.
- Dan beragam fungsi lain yang berhubungan dengan administrasi kenegaraan.
Pembuatan Kartu Keluarga Baru Menikah
Ketika seseorang sudah menikah maka ia tidak bisa masuk dalam kartu keluarga milik orang tuanya. Ia harus membuat kartu keluarga sendiri dengan keluarga kecilnya. Untuk itu, kita sering menjumpai pasangan yang baru menikah mengurus perpindahan kartu keluarga. Untuk membuat kartu keluarga baru sebenarnya tidak sulit, namun ada beberapa syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah.
Syarat Pindah KK Baru Menikah
Sebelum membuat kartu keluarga baru, ada syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya menurut penjelasan di mlatibaru.semarangkota.go.id, sebagai berikut:
- Foto copy surat nikah
- Surat pindah (jika hendak menambahkan anggota keluarga/ pindah datang)
- Surat pengantar dari RT dan RW.
Cara Membuat KK Baru Menikah
Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini:
- Meminta surat engantar ke ketua RT dan ketua RW.
- Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru.
Pembuatan Kartu Keluarga Baru Online
Internet memang sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sistem administrasi kependudukan. Pembuatan KK baru kini juga bisa dilakukan secara online melalui dukcapil.online. Dalam web tersebut juga dijelaskan terkait syarat pindah KK online dan langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan kartu keluarga baru. Berikut ini penjelasannya.
Pembuatan KK Baru yang Hilang/Rusak
Syarat Pindah KK yang Hilang/Rusak
Syarat untuk melakukan pembuatan KK yang hilang atau rusak tidaklah banyak. Syaratnya yaitu:
- Buku nikah yang telah dilegalisasi atau Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat yang dikeluarkan oleh KUA setempat.
- Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian apabila kartu kelurga tersebut hilang.
Mekanisme Pengajuan
Untuk bisa mendapatkan kartu keluarga baru ada setidaknya tujuh mekanisme yang harus dilakukan. Penjelasan mengenai mekanisme tersebut sebagai berikut:
- Pertama, persiapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan.
- Lakukan pengajuan layanan.
- Kemudian isi formulir pengajuan sesuai dengan benar.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Pihak dinas akan memproses pengajuan yang anda lakukan.
- Selanjutnya dinas terkait akan melakukan penerbitan kartu keluarga yang baru.
- Setelah kartu keluarga terbit, anda bisa mengunduh file tersebut.
Cara Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga
- Buka terlebih dahulu web demo.dukcapil.online.
- Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru”
- Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun.
- Selanjutnya isi seluruh data yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai.
Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga
Syarat Pindah KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga
Bagi anda yang ingin menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, misalnya baru mendapatkan anak. Maka syarat-syarat berikut ini wajib dipenuhi untuk bisa membuat kartu keluarga baru:
- Buku nikah
- Kartu keluarga asal
- Surat lahir
Cara Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga
- Lengkapi seluruh syarat pindah KK yang dibutuhkan.
- Buka web demo.dukcapil.online.
- Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru”
- Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun.
- Selanjutnya isi seluruh data dan unpload dokumen yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai.
- Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan file pdf kartu keluarga baru yang bisa anda cetak sendiri.
Berapa Biaya untuk Membuat Kartu Keluarga?
Ketika membuat surat di kantor kelurahan atau instansi terkait kita pasti mempertanyakan sebenarnya pembuatan surat-surat tersebut berbayar atau tidak. Hal ini juga terjadi ketika hendak membuat kartu keluarga. Terkadang kita mencari tahu baik dari berita atau bertanya langsung kepada petugas kelurahan terkait biaya pembuatan kartu keluarga.
Melansir dari laman resmi Kominfo, di sana tertulis bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membesarkan biaya administrasi untuk berbagai dokumen kenegaraan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Bahkan pemerintah juga memberikan ancaman kepada aparat yang memungut biaya pembuatan surat penting tersebut dengan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Dengan demikian ketika membuat KK atau dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, kemudian diminta untuk membayar biaya administrasi sebaiknya Anda menolak dengan tegas. Karena pemungutan liar (pungli) jika tidak dihentikan akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya.
Berapa Lama Pengurusan Kartu Keluarga?
Mengutip dati laman dispundukcapil.surabaya.go.id, di sana dijelaskan bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu paling lambat 7 hari. Pada laman tersebut dipaparkan bahwa untuk pengurusan dan pengambilan KK yang sudah jadi bisa di kantor Kecamatan.
Namun ketentuan tersebut berdasarkan Perda setempat, sehingga untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK, Anda bisa langsung mengecek di web instansi terkait di daerah anda. Cara lain untuk mengetahui waktu pembuatan KK bisa juga dengan bertanya langsung ke kelurahan setempat. Namun karena saat ini pembuatan KK sudah menggunakan sistem online, pembuatan KK seharusnya lebih cepat dari sebelumnya.
Cara Membuat Kartu Kelurga WNA
Selain untuk WNI, kartu keluarga juga bisa diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia. Melansir dari disdukcapilmusirawas.org, berikut ini beberapa syarat pindah KK dan pengajuan KK untuk WNA.
Syarat Pembuatan KK untuk WNA
- Surat permohonan atau surat pengantar dari kepala desa/ lurah setempat
- Mengisi formulir biodata orang asing
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Surat keterangan catatan kepolosisian bagi orang asing tinggal tetap
- KK lama atau KK yang ditumpangi bagi WNA yang numpang KK
Langkah Pembuatan KK untuk WNA
- WNA melapor kepada instansi pelaksana dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
- WNA selaku pemohon mengisi blanko dan formulir serta menandatangani formulir permohonan KK.
- Petugas registrasi instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan.
- Setelah proses registrasi berhasil, petugas akan menerima biaya restribusi KK WNA. Pada laman tersebut juga disebutkan biaya yang ditetapkan Rp25.000, berbeda dengan WNI yang biaya pembuatan KK-nya gratis.
- Selanjutnya supervisor aplikasi pendaftaran penduduk menandatangani formulir permohonan.
- Operator kemudian akan melakukan perekaman data ke database kependudukan dan mencetak KK.
- Kepala instansi akan menerbitkan dan menandatangi KK.
- Terakhir, KK sudah bisa diambil. Proses pembuatan membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja.
Cara Membuat Surat Pindah Datang WNI
Bagi anda ingin pindah KK dari satu wilayah ke wilayah lain, maka salah syarat pindah KK yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan pindah datang atau SKP. Melansir dari laman disdukcapil.bandarlampungkota.go.id, syarat dan cara mendapatkan surat keterangan tersebut seperti berikut ini.
Syarat Pengajuan Pembuatan SKP WNI
Syarat Penerbitan SKP WNI Keluarga
- Kartu keluarga asli
- Foto copy KTP elektronik anggota keluarga
- Pas foto anggota keluarga ukutan 3 x 4
- Surat pengantar dari kelurahan domisili
Syarat Penerbitan SKP WNI Perorangan
- Fotocopy kartu keluarga
- KTP asli
- Pas foto ukuran 3 x 4
- Surat pengantar dari kelurahan domisli
Tahapan Pembuatan SKP WNI
- Datang langsung ke loket pelayanan dan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
- Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas untuk diperiksa.
- Ambil bukti pengambilan KK yang diberikan oleh petugas loket
- Kemudian kasi registrasi akan melakukan verifikasi berkas dan data yang anda ajukan.
- Selanjutnya operator admin database akan melakukan proses pindah datang.
- Selanjutnya pencetakan dan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI yang dilakukan oleh operator.
- Surat tidak akan langsung diserahkan kepada anda, sebab harus diperiksa dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
- Setelah itu, Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan sekaligus pengesahan.
- Terakhir, petugas loket akan memberikan SKP WNI kepada anda.
Untuk menyelesaikan seluruh tahapan di atas setidaknya butuh waktu kurang lebih 2 hari kerja. Dan estimasi waktu pendaftaran sekitar 5 sampai 15 menit, serta estimasi waktu pengambilan sekitar 5 sampai 10 menit.