Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko akan melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tudingan memburu rente di bisnis obat Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko beralasan, laporan ke polisi dilayangkan lantaran tidak ada itikad baik dari ICW.
Adapun, pihak yang akan dilaporkan ialah peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir. Pelaporan akan disampaikan ke kepolisian dalam waktu dekat. "Saya akan melanjutkan untuk melaporkan kepada kepolisian," kata Moeldoko dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/8).
Menurutnya, ia sudah memberikan kesempatan kepada ICW hingga tiga kali. Namun, mereka tidak melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tudingan rente bisnis Ivermectin maupun ekspor beras.
Mantan panglima TNI itu beranggapan tuduhan pemburu rente merupakan hal yang sangat serius. Apalagi menurutnya, hal tersebut bisa membunuh karakter seseorang. "Kebenarannya belum jelas. Apalagi dengan pendekatan ilmu cocoklogi, dicocok-cocokkan. Ini apa-apaan begini?" kata Moeldoko.
Kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan mengatakan, ICW tidak memberikan bukti terkait rente bisnis Ivermectin. Di satu sisi, ICW mengakui adanya misinformasi terkait kerja sama antara Moeldoko dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) untuk ekspor beras.
Meski mengakui adanya misinformasi, ICW dikatakan tidak mau meminta maaf. "Dengan dia tidak mau minta maaf, meskipun dia tahu salah, ini terbukti ada mens rea, ada niat untuk mencemarkan nama baik," ujar dia.
Untuk itu, Moeldoko akan menjerat Egi dan Miftach dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasal yang kita tuduhkan itu hanya soal pencemaran nama baik dan fitnah," ujar Otto.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak ICW mengenai laporan yang akan dilakukan oleh pihak Moeldoko. Pesan singkat Katadata.co.id kepada Juru Bicara ICW Kurnia Ramadhana belum direspons.
Sebelumnya peneliti ICW Egi Primayogha menyatakan adanya temuan potensi rent-seeking alias rente dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.
Mereka mengindikasikan keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin. Adapun, Ivermectin diproduksi oleh PT Harsen Laboratories, perusahaan yang bergerak dibidang farmasi, dengan merek Ivermax 12. Perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami istri Haryoseno dan Runi Adianti.
Salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories ialah Sofia Koswara. Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia.
ICW menduga keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sejak tahun 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerjasama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand.
Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa.