Pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi ini disinyalir mengumpulkan anggota fraksi guna penentuan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan meminta uang 'ketok palu'.
Tarif yang dipatok tiap fraksi ini berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 700 juta. Sementara jatah perseorangan, mereka mematok besaran di angka Rp 100 juta, Rp140 juta atau Rp 200 juta.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang diduga telah mengantongi sejumlah uang dari pengesahan RAPBD tersebut. Empat nama tersebut antara lain Fahrurrozi (FR) Rp 375 juta, Arrakhmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta, Wiwid Iswhara (WI) Rp275 juta, serta Zainul Arfan (ZA) Rp 375 juta.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyumbang Bahan: Mela Syaharani