Holywings Kemang Dilarang Buka, Pengusaha Hiburan: Pemda Kurang Bijak

Katadata
SatpolPP saat menyegel Holywings Kemang yang melanggar aturan PPKM Level 3 pada Minggu (5/9). (Twitter @SatpolPP_DKI)
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
10/9/2021, 07.51 WIB

Nikita pun memastikan, para pemilik saham telah membahas penutupan sementara Holywings Jakarta dan memikirkan nasib para pegawai.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Holywings Kemang tak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 usai. Anies ingin memberikan hukuman berat lantaran tempat hiburan tersebut dianggap mengkhianati penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level 3 di Jakarta.

Anies menjelaskan, saat ini jutaan orang di ibu kota sedang berupaya menjaga protokol kesehatan. Namun ada pihak seperti Holywings Kemang yang tak ikut serta dalam usaha mencegah penularan Covid-19.

"Tidak boleh beroperasi, titik. Sampai pandemi ini selesai karena telah menunjukkan tidak punya sikap bertanggung jawab," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/9) dikutip dari Antara.

Tak hanya pengelola usaha, ke depannya sanksi juga akan diberikan kepada pengunjung dengan memanfaatkan teknologi. Anies berharap dengan hukuman tersebut, warga bisa berdiam di rumah untuk mencegah penularan.

"Mereka yang berada di tempat itu akan diblok sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun selama batas waktu tertentu," katanya.

Sedangkan Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kerumunan Holywings Kemang menjadi penyidikan. Polisi juga telah memeriksa lima saksi, empat di antaranya adalah manajemen restoran tersebut.

Restoran tersebut diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Tahun 1984. "Ancamannya satu tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Yusri Yunus.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika