Melanggar PPKM, A/A Bar dan 2 Karaoke di Jakarta Selatan Ditutup

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi Satpol PP menertibkan restoran yang melanggar aturan PPKM.ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Penulis: Safrezi Fitra
11/9/2021, 10.23 WIB

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tempat hiburan A/A Bar di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru, hingga masa PPKM Level 3. Selain A/A Bar, Satpol PP Jakarta Selatan juga memeriksa dua tempat karaoke di Grand Wijaya, yakni Atom dan Golden Blue Karaoke.

A/A Bar ditutup karena melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sementara pemeriksaan dua Karaoke di Grand Wijaya merupakan tindak lanjut dari kepolisian yang sudah melakukan penutupan sehari sebelumnya atas pelanggaran PPKM.

Penutupan tempat-tempat hiburan malam ini menyusul kafe dan bar Holywings yang juga ditutup pekan lalu.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan A/A Bar seharusnya tutup pada pukul 21.00 WIB. Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, yang bar ini masih beraktivitas dan menerima pengunjung.

“Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran," kata Ujang.

Sementara, kata Ujang, sanksi bagi Atom dan Golden Blue Karaoke masih dikoordinasikan dengan Pemprov DKI. Kalau ada pelonggaran atau pun instruksi dari pemerintah pusat mengenai pembukaan karaoke, maka semuanya boleh beroperasi.

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.

“Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota,” kata dia.

Dia menjelaskan penindakan tersebut merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM. Satpol PP menyatakan pengawasan dan penindakan ini rutin dilakukan hingga tingkat kecamatan.

Ujang pun memastikan jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha dan tempat hiburan di wilayahnya selama masa PPKM Level 3.

“Iya ini perintah pimpinan ditargetkan ada hasil,” kata dia.

Reporter: Antara