Satgas Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia

Satgas Covid-19
Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
14/9/2021, 21.03 WIB

Laju kasus positif corona di Indonesia mengalami penurunan secara konsisten sebesar 88,9% selama delapan minggu berturut-turut. Meski demikian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tetap mewaspadai munculnya geombang ketiga SARS-CoV-2.

Bukan tanpa sebab, saat ini sejumlah negara sedang mengalami lonjakan ketiga alias third wave Covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, secara historis, kasus corona RI memuncak pada saat peralihan antar gelombang corona dunia.

Sedangkan saat ini negara seperti Malaysia hingga Amerika Serikat sedang mengalami gelombang ketiga. Oleh sebab itu Wiku meminta masyarakat waspada agar RI tidak menyusul.

"Disiplin protokol kesehatan agar kita tidak menyusul third wave dalam beberapa bulan ke depan," kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (14/9).

Wiku mengatakan pelajaran penting yang dapat dipetik dari lonjakan kasus di Indonesia adalah menjaga protokol kesehatan seiring pelonggaran aktivitas masyarakat. Apalagi dari kasus yang melanda India, Malaysia, dan Jepang, pola lonjakan ini berpotensi muncul.

Sedangkan Pemerintah telah menyusun peta jalan sebagai dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Saat ini bioskop di daerah Level 2 dan 3 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.

Sementara, pada Level 3 akan dilakukan uji coba protokol kesehatan di tempat wisata dengan pengecualian pengunjung di bawah usia 12 tahun serta penerapan sistem ganjil-genap dari atau menuju lokasi wisata. Pemberlakuan mulai hari Jumat jam 12.00 sampai dengan hari Minggu jam 18.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Kemudian, pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Pintu masuk laut lewat Pelabuhan Batam dan Nunukan, sedangkan pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan.

Adapun syarat perubahan daerah level 3 menjadi level 2, yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 50% penduduk secara umum dan dosis satu kepada 40% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun. Kemudian, syarat perubahan daerah level 2 menjadi level 1 yaitu minimal melakukan vaksinasi dosis satu kepada 70% penduduk secara umum dan dosis satu kepada 60% penduduk lansia atau lebih dari 60 tahun.

“Jika tidak tercapai dalam waktu yang diberikan, maka akan ditetapkan sebagai daerah dengan Level 3,” kata Wiku.

Penyumbang bahan: Nada Naurah (magang)