Perusahaan Sawit Kumai Sentosa Didenda Rp 175 M atas Karhutla Kalteng

Katadata
Petugas memeriksa lahan terbakar yang berada di wilayah konsesi PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.Dirjen Gakkum KLHK
25/9/2021, 15.45 WIB

“Putusan merupakan hak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara,” ujar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Dirjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo kepada Katadata.co.id, Sabtu (25/9).

Jasmin menjelaskan ada perbedaan luas lahan terbakar dalam persidangan pidana dan perdana. Jika saat pidana luas lahan hanya 2.600 hektare, adapun di persidangan perdata mencapai 3.000 hektare.

“Saat verifikasi waktunya berbeda dan masih ada kebakaran sehingga luasan bertambah,” ia menambahkan.

 Menurut Jasmin, saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara sudah berkekuatan hukum dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. “ Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Jasmin. 

Halaman: