Staf Terkena Covid-19, Indonesia Hentikan Layanan KBRI Kuala Lumpur

ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/hp.
Seorang warga berjalan dengan memakai masker melewati kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (14/5/2021).
Penulis: Maesaroh
27/9/2021, 11.21 WIB
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara layanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)  Kuala Lumpur  sejak Jumat (24/9) karena beberapa staf terinfeksi Covid-19. Selain layanan di tempat, pendaftaran online untuk Paspor/ Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) juga dihentikan sampa batas waktu yang belum ditentukan.
 
"(Penutupan) belum tahu sampai kapan. Pendaftaran online distop dulu supaya (berkas pengajuan) tidak menumpuk," tutur Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, kepada Katadata, Senin (27/9).

 Dalam pengumumannya, KBRI Kuala Lumpur menyampaikan penutupan layanan di tempat sudah dihentikan sejak Jumat (24/9). 

"Demi kebaikan semua pihak serta meningkatkan standar pelayanan sesuai protokol kesehatan, maka sementara waktu ​​KBRI akan menutup layanan mulai hari Jum'at tanggal 24 September 2021 hingga pemberitahuan selanjutnya," tulis pengumuman KBRI Kuala Lumpur melalui instagram mereka.
 
"Karena banyak petugas layanan yang positif Covid-19," tutur Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, kepada  Katadata, tanpa memberitahu jumlah staf yang terinfeksi Covid-19.

 Adapun beberapa ketentuan baru yang disampaikan KBRI Kuala Lumpur adalah sebagai berikut:

1. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI)/WNI yang akan mengikuti Program Rekalibrasi Pulang, dihimbau agar tetap tenang. KBRI akan tetap menyelesaikan semua permohonan SPLP yang telah terdaftar hingga akhir Desember 2021.
 
2. Bagi pemohon penggantian Paspor yang akan segera habis berlaku permit/ijin tinggal, dimohon agara mengajukan Special Pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia.
 
3. Bagi pemohon Paspor/SPLP yang sudah memiliki jadwal kedatangan pada saat penutupan pelayanan sementara, akan dilakukan penjadwalan ulang yang disampaikan oleh KBRI melalui SMS Blast.

 4.  Bagi pengambilan SPLP yang sudah selesai dan pelayanan bersifat darurat akan tetap dilayani.

Informasi lain yang diperlukan mengenai pelayanan sebagaimana dimaksud atas, dapat menghubungi melalui Whatsapp (WA) sebagai berikut:
1. Kekonsuleran (Legalisasi Dokumen, dll) +60176688032
2. Perhubungan (Kepelautan) +601121142088
3. Ketenagakerjaan (Rekalibrasi Tenaga Kerja) +60176240500
4. Keimigrasian (Paspor/SPLP/Rekalibrasi Pulang) +60177362331
5. Hukum (Status Kewarganegaraan Anak, dll) +60172660792

Malaysia melaporkan tambahan kasus baru sebanyak 13.899 pada Sabtu (25/9). Dengan demikian, negara tersebut sudah melaporkan total kasus Covid-19 sebanyak 2.185.131.