KPK Periksa Lima Kades Dalam Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) didampingi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penahanan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/9/2021). KPK menahan 17 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR periode 2019-2024 Hasan Aminuddin dalam operasi tangkap tangan pada Se
27/9/2021, 19.18 WIB

Sejumlah staf kecamatan sampai kepala dinas dan Sekda Probolinggo juga tidak luput dari pemeriksaan tim penyidik KPK. KPK juga mengamankan dokumen dari penggeledahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

Pada Sabtu (25/9), tim penyidik KPK menggeledah dua lokasi berbeda di Kabupaten Probolinggo, yaitu rumah kediaman dari pihak terkait dengan kasus tersebut beralamat di Kalirejo, Kecamatan Dringu dan di Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka yakni sebagai penerima Bupati Probolinggo dan Hasan Aminudin yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan Pj kades tersebut.

Halaman: