Ini Empat Kader yang Gugat AD/ART Partai Demokrat

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sekjen DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsa (tengah) bersama kuasa hukum Bambang Widjojanto (kiri) bersiap mengikuti sidang mediasi gugatan terhadap politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.
29/9/2021, 14.23 WIB

Ia menilai AD/ART tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dengan perubahan-perubahannya. Langkah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dilakukan untuk menguji secara formil dan materiil AD/ART Partai Demokrat 2020. Ilal menilai AD/ART tersebut selama ini digunakan untuk memperkokoh kekuasaan Dinasti Cikeas di Partai Demokrat.

Perseteruan antara Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko memang memang memasuki babak baru. Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum dengan membuat terobosan hukum, belum ada yang pernah mengajukan uji materi dari AD/ART partai.

Pengajuan uji materi AD/ART lewat MA ini membawa perdebatan hukum. Pakar hukum Abdul Fickar Taktis mengatakan uji materi terhadap AD/ART bukan kewenangan MA. “MA hanya berwenang menguji aturan yang dikeluarkan oleh negara, pemerintahan atau aturan organisasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara,” kata Abdul kepada Katadata, Selasa (28/9).

Sementara itu, Dosen Departemen Ilmu komunikasi Fisipol UGM, Nyarwi Ahmad berpendapat langkah kubu Moeldoko bisa diikuti oleh partai politik lain yang mengalami konflik internal. “Membuka peluang diikuti partai politik lain. Dampaknya cukup eskalatif dan secara politik bisa memunculkan goncangan juga ke partai-partai lain,” ujar Nyarwi.

Halaman: