Jokowi Rilis PP Merger Pelabuhan, Nilai Pelindo II Naik Jadi Rp 8,5 T

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (21/1/2021).
5/10/2021, 15.55 WIB

Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan penggabungan empat pengelola pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III, dan IV. Dalam aturan tersebut, total nilai kekayaan sementara Pelindo II menjadi Rp 8,47 triliun seiring dilakukannya merger.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 Oktober 2021. "Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II menjadi sebesar Rp 8.475.067.000.000 atau sebanyak 8.475.067 saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1 juta per saham," demikian tertulis dalam Pasal 3 nomor 2, dikutip Selasa (5/10).

Sebelum merger, nilai kekayaaan sementara Pelindo I mencapai Rp 1,7 triliun atau sebanyak 1,7 juta saham dengan nilai nominal Rp 1 juta per saham. Sedangkan, kekayaan Pelindo II sebesar Rp 2,21 triliun atau sebanyak 2,21 juta saham dengan nilai Rp 1 juta per saham. Sementara itu, kekayaan Pelindo IV sebesar Rp 3,11 triliun atau 3,11 juta saham dengan nominal Rp 1 juta per saham.

Meski demikian, nilai kekayaan definitif perusahaan yang digabungkan ke Pelindo II akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Jokowi juga memberikan tenggat waktu penyesuaian perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain maksimal 2 tahun sejak aturan berlaku. Selama proses berjalan, perizinan, konsesi, dan dokumen hukum tetap berlaku bagi Pelindo II.

Presiden juga mengizinkan nama Pelindo II dan pelabuhan yang dioperasikan berubah nama bila diperlukan. Adapun, pelaksanaan penggabungan Pelindo dilakukan oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan.

Dengan terbitnya PP tersebut, maka aturan sebelumnya yakni PP Nomor 56 Tahun 1991, PP Nomor 58 Tahun 1991, dan PP Nomor 59 Tahun 1991 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Sebelumnya, Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penggabungan tersebut adalah langkah penting dalam rangka peningkatan value creation bagi BUMN Pelabuhan. Merger Pelindo juga membuka kesempatan perusahaan untuk go global. 

"Inisiatif ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kepelabuhanan nasional,” ujar Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Integrasi ini akan meningkatkan posisi Pelindo menjadi operator terminal peti kemas terbesar ke-8 di dunia dengan total throughput peti kemas sebesar 16,7 juta TEUs (twenty-foot equivalent units). Penggabungan ini juga menyatukan sumber daya keuangan, peningkatan leverage dan memperkuat permodalan perusahaan.

Kartika berharap Pelindo dapat fokus agar keempat subholding di bawahnya segera efektif dan dioperasikan secara optimal. “Semoga terwujudnya legal merger Pelindo memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia bahwa kepelabuhanan nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing dengan pemain besar pelabuhan dunia,” katanya.

Reporter: Rizky Alika