Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2020 silam kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas itu telah dilakukan pada 5 Oktober 2021. Mahkamah Agung juga telah menunjuk PN Jakarta Selatan untuk mengadili dua terdakwa yakni Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
“Kedua berkas perkara dan surat dakwaan telah diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (6/10).
Leonard menjelaskan Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan segera menetapkan jadwal persidangan.
Kasus penembakan terhadap empat orang laskar FPI ini terjadi di kilometer 50 jalan tol Cikampek pada 7 Oktober 2020. Kala itu, Komnas HAM menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran hak asasi manusia, tetapi bukan pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari menyebutnya unlawful killing alias pembunuhan tanpa dasar hukum yang benar.
“Bukan pelanggaran HAM berat karena tidak memenuhi unsur sistematis dan meluas,” katanya.