Mulai Hari Ini, Obat dan Kosmetik Wajib Miliki Sertifikat Halal

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
17/10/2021, 15.35 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Ini sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Yaqut mengatakan, kewajiban ini merupakan tahap kedua dari pemberlakuan PP Nomor 39 Tahun 2021. Pada tahap pertama, aturan tersebut telah mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

"Seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Yaqut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan ini bertujuan menghindarkan para pelaku usaha dari potensi kesulitan. Khususnya dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.

Jumlah pelaku usaha yang mengikuti kewajiban sertifikasi halal ini pun ditargetkan mencapai 65,5 juta orang. Pada tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha.

"Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," kata Yaqut.

Adapun, Yaqut menyebut cakupan produk yang wajib bersertifikasi halal sangat luas. Ini meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Ihram menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk tersebut secara lebih rinci diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Cakupan produk yang masuk ke tahap pertama terkait kewajiban ini diatur dalam Pasal 139.

Pasal 140 mengatur soal jangka waktu kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yakni sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024. Sementara, Pasal 141 memaparkan soal cakupan produk beserta jangka waktu kewajiban sertifikasi halalnya.

Berikut rincian cakupan produk dan jangka waktu kewajiban sertifikasi halal tahap kedua:

  1.  Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
  2.  Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
  3.  Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
  4.  Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
  5. Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
  6. Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
  7. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
  8. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
  9. Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034);
  10. Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.