Pemerintah telah membuka pintu internasional Bali dan Kepulauan Riau bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara. Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan daftar ke-19 negara bisa berubah dengan melihat sejumlah ketentuan, termasuk azas resiprokal.
"Ke-19 negara yang diperbolehkan masuk ke Bali, Saya dapat jelaskan bahwa 19 negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan jumlah kasus dan tingkat positivitas yang rendah berdasarkan standar WHO (Badan Kesehatan Dunia)," tutur Luhut, dalam konferensi pers, Senin (18/10).
Selain mempertimbangkan jumlah kasus dan rasio positif, Indonesia juga mempertimbangkan azas resiprokal.
"Bila mereka belum membuka ke kita maka tidak tertutup kemungkinan kita drop (negara bersangkutan) dan daftar tersebut," kata Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.
Seperti diketahui, Indonesia mengizinkan warga negara asing (WNA) dari 19 negara untuk masuk ke tanah air.
Ke-19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UAE), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Dari daftar tersebut, ada sejumlah negara yang belum mengizinkan negaranya untuk dimasuki warga negara Indonesia, termasuk Swedia.
Sebagai catatan, Singapura juga masih belum memperbolehkan WNI masuk ke negara tersebut dan Indonesia pun tidak memasukan Singapura ke dalam daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk meskipun kedua negara sangat dekat secara geografis, terutama dengan Batam.
Luhut memastikan pembukaan Bali, Bintan, dan Batam di Kepulauan Riau akan dievaluasi tiap minggu. Evaluasi ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Presiden juga mengingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya agar dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut," tuturnya.
Pemerintah sudah memberlakukan beberapa persyaratan bagi pengunjung internasional yang akan memasuki Bali dan Kepulauan Riau.
Syarat tersebut di antaranya sudah mendapatkan vaksinasi, memberikan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Mereka juga harus mengikuti ketentuan karantina selama lima hari . Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, baik wisatawan domestik maupun wisatawan asing yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar, private villa atau kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Pemerintah Provinsi Bali sudah menyiapkan 35 hotel untuk dijadikan tempat karantina bagi wisatawan asing yang masuk ke wilayah tersebut.
Hotel-hotel tersebut sudah tersertifikasi CHSE (clean, health, safety, environmental sustainability).
Hotel tersebut juga mempunyai akses tersendiri untuk tamu reguler dan tamu yang akan melakukan karantina. Selain itu, hotel karantina harus mempunyai kesepakatan dengan rumah sakit terdekat,