Kementerian Perhubungan menegaskan syarat perjalanan penumpang pesawat udara masih merujuk pada Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19. Artinya, tes antigen diperbolehkan sebagai syarat perjalanan penumpang pesawat domestik jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19.
Penegasan ini menyusul kebijakan baru dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Instruksi Mendagri itu memuat syarat pelaku perjalanan domestik adalah menunjukkan tes PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Instruksi Mendagri No 53 Tahun 2021 tersebut berlaku efektif sejak 18 Oktober 2021.
Kendati ada aturan baru terkait penggunaan PCR sebagai syarat perjalanan, Kementerian Perhubungan hingga saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19," tutur Adita Irawati,
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, dalam siaran pers, Selasa (19/10).
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transpotasi udara antar kota atau antar kabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan persyaratan berikut:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2021.
"Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru,"tutur Adita.
Dia menambahkan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat bisa saja berubah jika sudah ada ketentuan baru dari Satgas Penanganan Covid-19.
Kementerian Perhubungan dipastikan akan melakukan dengan kordinasi pemangku kepentingan, seperti operator penerbangan dan memberikan waktu penyesuaian jika ada perubahan peraturan.
"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut," tuturnya.
Ketentuan diperbolehkannya tes antigen juga tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4. Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam aturan tersebut tertulis untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan