Tempat Duduk Pesawat Tak Lagi Berjarak, Kapasitas Penumpang Bisa Penuh

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Suasana terminal kedatangan Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (6/10/2021).
21/10/2021, 18.17 WIB

Adapun, aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, kapasitas penumpang pesawat saat ini sudah diizinkan lebih dari 70%.

"Namun penyelenggaran angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang bergejala," ujarnya. Sedangkan, kapasitas terminal bandara udara paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Aturan untuk transportasi udara ini berlaku mulai 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri dan memberikan sosialisasi cukup kepada calon penumpang," kata Adita.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika