Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh orang dalam kasus ini. Pada akhirnya kejaksaan menetapkan Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini dan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka. Keduanya yakni Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni.
Leonard mengatakan tersangka Wenny ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Adapun Lalam dan Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
Kasus ini bermuara pada penerbitan medium term note (MTN) senilai Rp 200 miliar oleh Perindo yang sedianya digunakan untuk modal kerja pada Agustus dan Desember 2017. Namun, dalam praktiknya Kejaksaan menduga Perindo tidak melakukan kontrol ketat terhadap mitra kerja Perindo yang menggunakan dana MTN tersebut.
Padahal, mitra yang bersangkutan terindikasi kredit macet. Hal ini akhirnya mengakibatkan keterlambatan perputaran modal kerja. Sebagian besar transaksi akhirnya mengakibatkan piutang macet dengan total nilai Rp 181,1 miliar.