Bareskrim Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan

Katadata
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww
21/10/2021, 19.47 WIB

Bareskrim Polri telah menangkap 45 orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dalam sepekan terakhir. Salah satu pelaku menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dalam menjalankan aksinya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dalam operasi yang digelar mulai 12-19 Oktober 2021, puluhan tersangka pinjol ilegal diamankan dari berbagai wilayah. Sebanyak 32 tersangka diamankan di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Sukabumi. Adapun di Depok, Polisi menangkap tujuh orang tersangka. Selanjutnya, masing-masing dua tersangka di Jawa Timur dan Pontianak, Kalimantan barat. 

Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.  Ramadhan menjelaskan ada yang menjadi pemodal  hingga melakukan penagihan disertai ancaman. 

"Seperti memposting gambar nasabah yang telah diedit dengan gambar yang berbau pornografi," ujar Ramadhan.

Sebelumnya Bareskrim telah menangkap tujuh tersangka terkait jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berperan sebagai desk collector. Mereka biasa disewa perusahaan pinjol untuk melakukan teror terhadap nasabah. 

Tujuh tersangka yang berhasil diamankan adalah RJ yang ditemukan di Mangga Besar, Jakarta Pusat; JT yang ditemukan di Pluit Timur Residence, Penjaringan, Jakarta Utara; AY yang ditemukan di Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakarta Utara; HC, AL, VN yang ditemukan di Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara; serta HH yang ditemukan di Perumahan Casa Jarden, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Helmy Santika mengatakan para pelaku kerap melayani lebih dari satu pinjol. Mereka akan mengirimkan SMS berisi ancaman kepada para nasabah, bahkan tidak segan untuk menyebarkan data pribadi hingga fitnah kepada orang lain 

Dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap, Bareskrim Polri berhasil mengamankan JS yang berperan sebagai fasilitator yang bertugas mencari KTP dan NPWP untuk jadi ketua koperasi simpan pinjam. Padahal, perusahaan yang dibentuknya merupakan pinjol ilegal milik ZJ, warga negara Cina yang kini masih buron. 

Kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap dua rekening koperasi tersebut yang total nilainya mencapai Rp 20,5 miliar. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa ratusan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari berbagai koperasi, ratusan akte pendirian  koperasi, dua unit CPU dan handphone serta berbagai stempel.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerima 19.711 aduan terkait pinjaman online ilegal sejak 2019. Setidaknya ada 11 ciri-ciri pinjol ilegal. Dari hampir 20 ribu aduan terkait pinjol ilegal, sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang. Kominfo pun memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018.

Reporter: Nuhansa Mikrefin