Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas jadi 13 Titik, Ini Daftarnya
Polda Metro Jaya kembali memperluas pemberlakuan sistem pelat nomor ganjil genap menjadi 13 kawasan di Jakarta. Perluasan pembatasan kendaraan ini akan berlaku mulai Senin (25/10).
Sebelumnya pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan yakni Jl. Jenderal Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. HR Rasuna Said. Sedangkan waktu penerapan sistem ini masih sama dengan sebelumnya yakni Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
“Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/10) dikutip dari Antara.
Ketentuan ini juga tak berlaku bagi sepeda motor, kendaraan umum berpelat kuning, kendaraan dinas TNI-Polri serta kendaraan pelat merah. Kebijakan ini diambil seiring turunnya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta menjadi level 2.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga trelah mengizinkan aktivitas olahraga sepeda (bike to sport) melintas di jalanan umum Ibu Kota. "'Bike to work' (bersepeda ke tempat kerja) sudah diperbolehkan, mulai besok kami akan coba untuk 'bike to sport'," kata Sambodo pada pekan lalu.
Sedangkan daftar jalan di Ibu Kota yang menerapkan kebijakan ganjil genap adalah:
1. Jalan Rasuna Said
2. Jalan Sudirman
3. Jalan MH Thamrin
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani