Pemerintah mencatat jumlah kasus Covid-19 bertambah 802 menjadi total 4.239.396 kasus. Hanya provinsi Jambi yang mencatatkan nol kasus, sedangkan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah mencatatkan kenaikan kasus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, terdapat 1.066 orang berhasil sembuh sehingga total terdapat 4.081.417 kasus sembuh. Sementara itu, 23 orang meninggal dunia sehingga terdapat 143.176 kematian akibat Covid-19 sehingga kasus aktif turun 287 menjadi 14.803 orang.
Tambahan kasus baru diperoleh dari pemeriksaan terhadap 250.587 spesimen dari 161.864 orang. Angka tingkat positif Covid-19 terhadap total pemeriksaan atau positivity rate dengan pemeriksaan PCR maupun antigen sedikit meningkat menjadi 0,5% dibandingkan kemarin 0,46%. Demikian pula positivity rate dengan hanya menghitung metode PCR naik dari 1,35% menjadi 1,42%.
Jawa Tengah menjadi penyumbang kasus baru terbanyak mencapai 150 kasus, tertinggi dalam 10 hari terakhir. Jateng kemarin hanya menyumbang 89 kasus baru.
DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus baru terbesar kedua sebanyak 116 kasus, naik dari 83 kasus pada catatan kemarin. Kasus baru terbanyak ketiga disumbangkan oleh Jawa Timur mencapai 74 kasus, disusul Jawa Barat 72 kasus.
Dari 34 provinsi, hanya 12 provinsi yang mencatatkan tambahan korban jiwa akibat Covid-19. Jawa Timur mencatatkan kematian harian tertinggi sebanyak 5 orang, disusul Nusa Tenggara Barat 3 orang, serta Jakarta Jawa Tengah, dan Aceh yang mencatatkan kematian masing-masing 2 orang.
Di sisi lain, Satgas mencatat angka kesembuhan tertinggi berada di wilayah Sulawesi Selatan mencapai 174 orang, disusul DKI Jakarta 174 orang dan Jawa Tengah 114 orang.
Satgas juga mencatat sebanyak 112,27 juta vaksin dosis pertama dan 67,17 juta dosis kedua telah disuntikkan. Pemerintah juga mencatat hampir 1,1 juta orang telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Meski kasus menurun, pemerintah masih membatasi syarat perjalanan di tengah pandemi. Salah satunya adalah syarat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar kedua pulau tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain syarat PCR 2x24 jam, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali dan PPKM Level 3 serta 4 harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.
Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah juga menekankan masyarakat untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. Hal ini sedikitnya harus dilakukan dengan menerapkan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.