Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Kedua tersangka tersebut adalah Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Pemasaran Askrindo dan Firman Berahima selaku mantan Direktur Kepatuhan dan SDM Askrindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 27 Oktober sampai dengan 15 November 2021. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari munculnya pengeluaran komisi agen dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) kepada anak usahanya PT AMU yang dilakukan secara tidak sah. Modus tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU. Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali secara tunai ke oknum di PT Askrindo.
"Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard dalam konferensi pers pada Rabu (27/10).
Korps Adhyaksa telah mengamankan uang share komisi yang mencapai lebih dari Rp 611 juta, US$ 762,9.000 atau sekitar Rp 10 miliar rupiah dan 32.000 SGD atau sekitar Rp 337 juta. Total kerugian negara yang dialami saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini Wahyu meminta, menerima dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT AMU. Sementara Firman mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak dan tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
Firman kemudian melengkapi bukti pertanggungjawaban dengan sebuah bukti fiktif. Ia juga membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU kepada empat orang lainnya di Askrindo.