Pemerintah telah menurunkan status Jakarta sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Dengan status tersebut, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan.
Hal tersebut diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/11). Dalam aturan tersebut, ketentuan work from office (WFO) bagi sektor non esensial bisa bertambah dari kapasitas 50% menjadi 75%.
Adapun sejumlah sektor esensial seperti perbankan, asuransi, dan pegadaian bisa beroperasi 100% untuk staf yang melayani masyarakat. Begitu juga dengan pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.
Selain itu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan bisa melayani pengunjung dengan kapasitas 100%. Begitu juga dengan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.
Pemerintah juga merelaksasi ketentuan operasional restoran, warung makan, pedagang kaki lima, dan kafe. Mereka mengizinkan tempat makan buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75%. Adapun restoran dan kafe yang buka dari 18.00 hingga 00.00 bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Tak hanya itu, mal juga bisa beroperasi dengan kapasitas 100% sampai pukul 22.00. Sedangkan rumah makan di dalam bioskop bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 75% pengunjung.
Pelonggaran juga terjadi pada aktivitas di fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata. Pemerintah mengizinkan area tersebut dibuka dengan kapasitas maksimal 75% pengunjung.
Kegiatan seni, budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi bisa dilakukan dengan kapasitas 75%. Sedangkan transportasi umum, taksi dan kendaraan sewa beroperasi dengan maksimal kapasitas 100%.