Cara Memperpanjang SIM, Biaya, dan Persyaratan Pendaftaran

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Editor: Safrezi
5/11/2021, 14.15 WIB

Banyak yang bertanya bagaimana cara perpanjang SIM. Kini ada layanan mudah yaitu perpanjangan SIM (surat izin mengemudi) online. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu keluar rumah. Kemudahan ini bisa menjadi alternatif pencegahan virus corona.

Perpanjangan SIM online didukung oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang memberikan layanan perpanjangan surat izin mengemudi SIM online.

Masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi di Google PlayStore dan Apple AppStore. Kini anda bisa memperpanjang tanpa perlu ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan menunggu antrian.

Meski demikian, masih ada perpanjangan SIM secara manual dan SIM keliling. Hal ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan fasilitas secara optimal.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, ada persyaratan yang perlu disiapkan yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Surat Izin Mengemudi.
3. Pas foto Swafoto (selfie).

Biaya Perpanjang Sim

Persiapkan juga uang untuk membayar biaya perpanjangan SIM. Biaya perpanjangan sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 60/2016).

Berikut biaya untuk perpanjangan SIM lama:

  • Perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM A: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B1 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM B2 atau umum: Rp80 ribu.
  • Perpanjang SIM C: Rp75 ribu.
  • Perpanjang SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus): Rp30 ribu.
  • Perpanjang SIM Internasional: Rp225 ribu.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Sesuai PP Nomor 60 tahun 2016 tentang biaya penerbitan SIM Baru, berikut total biaya pembuatan:

  • SIM A Rp120 ribu
  • SIM A Umum Rp120 ribu.
  • SIM BI/Umum Rp120 ribu.
  • SIM BII/Umum Rp120 ribu.
  • SIM C Rp100 ribu.
  • SIM D Rp50 ribu.

Pengalihan Gol SIM

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, tentang penerbitan SIM baru dan perpanjangan, ada biaya tambahan sebesar Rp50 ribu untuk biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Persyaratan Usia Pendaftaran SIM

Berikut minimal usia untuk pendaftaran SIM:

1. SIM A, SIM C, dan SIM D pendaftar berusia minimal 17 tahun.

2. SIM B1 usia minimal 20 tahun.

3. SIM A umum usia minimal 20 tahun.

4. SIM B1 Umum usia minimal 22 tahun.

5. SIM B2 Umum usia minimal 23 tahun.

Cara Memperpanjang SIM Online

Cara memperpanjang SIM Online bisa dilakukan melalui aplikasi bernama Digital Korlantas Polri di PlayStore atau AppStore.

1. Masukkan nomor ponsel

Setelah diunduh, masukkan nomor ponsel aktif untuk pendaftaran akun.

2. Masukkan data dari dokumen

Lakukan data sebagai persyaratan pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Foto KTP, SIM, dan swafoto atau selfie.

3. Verifikasi NIK dan SIM

Setelah itu verifikasi NIK dan SIM. Ada beberapa pilihan seperti jenis SIM dan lokasi Satpas. Kemudian akan ada pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara online, melalui e-Rikkes dan ePPsi.

Akan muncul tautan dalam aplikasi untuk pemeriksaan. Setelah itu verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

4. Isi rekening

Isi rekening pengembalian dana jika terjadi pembatalakn perpanjangan SIM. Pilih metode pengiriman setelah itu. SIM bisa diambil secara langsung atau melalui wakil dengan membawa surat kuasa atau dikirim melalui Pos Indonesia.

5. Unggah foto dan tanda tangan

Setelah melakukan pembayaran dair tarif perpanjangan SIM dan biaya pengiriman, Ada ada total pembayaran yang bisa dicetak. SIM bisa diperpanjang dan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui PT Pos Indonesia. Atau anda bisa mengambil sendiri di Satpas yang sudah dipilih.

Perpanjangan SIM ditempat

Anda bisa datang ke tempat Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) untuk membuat perpanjangan SIM. Ada dokumen yang perlu dibawa untuk verifikasi, mengutip dari website polrestasurakarta.com:

1. Membawa KTP Asli yang masih berlaku untuk WNI atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
2. Fotocopy SIM lama sebanyak 2 lembar.
3. Surat keterangan lulus ujian ketrampilan simulator.
4. Surat keterangan kesehatan.
5. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis.
6. Perpanjangan dilakukan setelah melewati waktu yang diajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dan memenuhi persyaratan.

Setelah membawa persyaratan tersebut, pemohon bisa mengunjungi loket pendaftaran dan mengambil formulir. Isi semua data dan serahkan fotokopi KTP setelah data diisi.

Tunggu untuk proses ruang identifikasi dan verifikasi (foto SIM). Akan ada proses sidik jari, tanda tangan, dan foto. Setelah itu pemohon akan diarahkan menuju Loket Pembayaran PNPB untuk pembayaram SIM. Kemudian pemohon menuju loket untuk menunggu pencetakan SIM.