Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 892 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menyampaikan Laporan Hak Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dari 1.094 BUMD yang terdaftar, baru 18,46% atau 202 perusahaan yang sudah menyampaikan LHKPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 BUMD telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan sisanya bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ipi menyebut pejabat BUMD merupakan salah satu sektor yang rentan terhadap praktik korupsi. Berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12% merupakan jajaran pejabat BUMD.
"Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi," ujar Ipi, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/10).
Selain itu, ia mengatakan untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi. Ipi menegaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.