KPK Duga Ada Surat Fiktif di Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
9/11/2021, 10.48 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada surat keputusan fiktif pembentukan kepanitiaan dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, Banten.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memeriksa enam saksi dalam kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.

"Dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya surat keputusan fiktif terkait pembentukan kepanitiaan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (9/11).

Ali menjelaskan enam saksi tersebut merupakan pelaksana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten masing-masing Supriyati, Ujang Diana, Dian Hardianto, Mochamad Hendra, Fahrozi, dan Moammar Yasser.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait kegiatan penyidikan, tim penyidik KPK pada Selasa (31/8/2021) juga telah menggeledah beberapa tempat di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Ini antara lain rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dari penggeledahan tersebut diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik, dan dua unit mobil.

Ali mengatakan KPK memberikan atensi lebih atas kasus tersebut karena proyek pengadaan sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangsel.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial,” ujarnya.