Demokrat Kubu AHY Sambut Baik Putusan MA Soal Gugatan AD/ART

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra memberikan keterangan pers di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
10/11/2021, 18.37 WIB

"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," jelas AHY.

AHY juga berharap agar keputusan MA menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. AHY kemudian menghimbau kepada para kadernya untuk tetap mengawal proses hukum di PTUN.

Sebelumnya pada Selasa (9/11) MA menolak permohonan kubu Moeldoko dengan pendapat bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan.

MA menilai perkara AD/ART parpol bukanlah wewenang lembaga ini berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pertama, AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU. Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin