KPK Tangkap Pegawai Pajak di Sulawesi Terkait Kasus Suap DJP

ANTARA FOTO/ Reno Esnir/pras.
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
11/11/2021, 11.13 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (11/11).

Ali menyebut KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan. Ia akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar). Uang suap itu didapatkan dari tiga wajib pajak dengan maksud merekayasa hasil penghitungan pajak.

Angin Prayitno berperan sebagai pembuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam kasus PT Gunung Madu Plantation, Tim pemeriksa pajak sedianya menemukan catatan di ruang kerja Finance Manager PT GMP Teh Cho Pong yang menginstruksikan untuk dilakukan rekayasa "invoice" saat pemeriksaan 6 November 2017.

Angin dan anak buahnya lantas bersekongkol dengan perwakilan dari PT GMP untuk merekayasa nilai pajak. Atas jasanya, Angin meminta Rp 15 miliar dari perusahaan tersebut. General Manager PT GMP Lim Poh Ching lantas memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 yang dicatat sebagai "form" bantuan sosial.

Dalam kasus Bank Panin, Angin dan timnya menemukan kurang bayar perusahaan tersebut mencapai Rp 926,6 miliar. Namun, perusahaan menegosiasikan agar DJP menurunkan kewajiban pajak tersebut hingga Rp 300 miliar saja. Angin lantas menyetujuinya dan mendapatkan 500.000 dolar Singapura atas jasanya tersebut. Uang suap ini sejatinya lebih rendah ketimbang angka yang dijanjikan yakni Rp 25 miliar.

Modus serupa juga dijalankan Angin dalam kasus PT Jhonlin Baratama. Seharusnya, kurang pajak perusahaan ini Rp 63,66 miliar tetapi disepakati hanya Rp 10,69 miliar saja. Angin dan timnya menerima 3,5 juta dolar Singapura dari konsultan pajak Agus Susetyo yang ditunjuk oleh PT Jhonlin Baratama.

Reporter: Rezza Aji Pratama