Korupsi Sarana Jaya: Harga Jual Tanah Munjul Cuma Rp 2,5 Juta / Meter

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.\
11/11/2021, 14.53 WIB

Kongregasi lalu menerima uang muka senilai Rp 5 miliar langsung pada 25 Maret 2019 sebelum perjanjian jual beli dilakukan.

Suster Fransisca menyebut saat itu Anja mengaku tanah akan digunakan anaknya bernama Aldo untuk dibangun menjadi perkantoran.

"Selanjutnya ada DP lagi pada 6 Mei 2019 sebesar Rp 5 miliar yang ditransfer ke Bank BNI milik kongregasi dan berdasarkan PJB, seharusnya dibayar ke kami dalam 4,5 bulan setelah itu untuk dilunasi," ungkap Fransiska.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta. Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp 350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp 450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp 800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp 152.565.440.000.

Halaman: