Pada era ekonomi modern ini transaksi sudah banyak dilakukan dengan sistem digital, konsep ekonomi kreatif juga ikut semakin bergaung. Mengutip jurnal Sekolah Bisnis Manajemen Binus University, ekonomi kreatif memiliki makna sebagai sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama.
Konsep ekonomi kreatif sendiri akan didukung sebagai potensi atas industri kreatif yang kini berkembang begitu pesat. Seiring proses berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.
Definisi Ekonomi Kreatif
Sebelum istilah ekonomi kreatif tenar dan menjadi salah satu nama lembaga di Indonesia, para ekonom telah membangun istilah mengenai ekonomi kreatif tersebut. Salah satunya adalah John Howkins yang mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul The Creative Economy: How People Make Money from Ideas, dirinya menjelaskan bahwa ada tiga peradaban dalam teori ekonomi. Antara lain:
Gelombang pertama adalah gelombang ekonomi pertanian. Kedua, gelombang ekonomi industri. Ketiga adalah gelombang ekonomi informasi. Kemudian, dalam prediksinya akan ada gelombang keempat yang merupakan gelombang ekonomi kreatif dengan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif.
Dirinya juga menyebutkan bahwa ekonomi kreatif merupakan gelombang ekonomi baru yang lahir ada awal abad ke-21. Gelombang ekonomi baru ini mengutamakan intelektual sebagai kekayaan yang dapat menciptakan uang, kesempatan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan. Inti dari ekonomi kreatif terletak pada industri kreatif, yaitu industri yang digerakkan oleh para kreator dan inovator.
Ciri-ciri Ekonomi Kreatif
Dari definisi para ilmuwan dan ekonom tersebut, para ekonom Indonesia antara lain: Ana Sopanah, Syamsul Bahri, dan Mohammad Ghozali mendefinisikan ciri-ciri dari ekonomi kreatif dalam buku mereka yang berjudul Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal. Buku terbita Gramedia pada 2020 itu memberikan ciri-ciri ekonomi kreatif sebagai berikut:
1. Adanya Kreasi Intelektual
Pada poin pertama dari ciri ekonomi kreatif adalah penekanan pada pentingnya kreativitas. Maka dari itu, kreativitas dan juga keahlian dalam suatu sektor sangat dibutuhkan dan menjadi salah satu ciri utama dari ekonomi kreatif.
2. Mudah Diganti
Kreasi dan inovasi harus terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan aktivitas ekonomi. Tujuannya agar bisa diterima oleh pasar dan bermanfaat bagi konsumen. Oleh karenanya persaingan di masa ekonomi kreatif sangatlah kencang, bila tidak memiliki identitas khusus yang jelas dan daya tarik di pasar maka akan dengan mudah tergeser oleh produk lainnya.
3. Distribusi Secara Langsung dan Tidak Langsung
Adanya distribusi secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kebijakan perusahaan dan kebutuhan konsumen.
4. Membutuhkan Kolaborasi
Dalam industri kreatif, kolaborasi sangatlah penting. Misalnya antara pihak pengusaha dengan pemerintah yang mengatur kebijakannya. Kolaborasi ini merupakan salah satu upaya untuk bertahan agar tidak sendirian menghadapi persaingan ekonomi.
5. Berbasis pada Ide dan Kreativitas
Artinya ide menjadi hal utama yang harus dipersiapkan dalam ekonomi kreatif. Ide sangat penting dalam mengembangkan industri kreatif dan akan selalu berkaitan dengan inovasi dan kreativitas.
6. Tidak Punya Batasan
Tidak ada batasan dalam penciptaan produk. Artinya inovasi dan kreativitas dalam penciptaan produk akan selalu terjadi dan hal ini tidak memiliki batasan yang pasti.
Multi Manfaat Ekonomi Kreatif
Dari prinsip dan ciri-ciri ekonomi kreatif ada beberapa manfaat yang bisa didapat, antara lain:
- Menciptakan lapangan kerja baru
- Membuat masyarakat menjadi lebih kreatif
- Mengurangi angka pengangguran
- Meningkatkan inovasi di berbagai bidang
- Menciptakan kompetisi bisnis yang lebih sehat
Demikianlah perjalanan ekonomi kreatif Indonesia yang memiliki catatan perkembangan pada tahun 2019 sebesar 5,10%. Perkembangan tersebut dirasa memuaskan karena sangat menonjol semenjak dicetuskan pada 2006.
Dapat disimpulkan bahwa ekonomi kreatif sudah menjadi bagian pengembangan masyarakat Indonesia. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya, industri kreatif mencakup 14 sektor, mulai dari periklanan hingga riset dan pengembangan.
Adapun saat ini meski pandemi Covid-19 membuat produk domestik bruto mengalami kenaikan cukup baik, di saat industri lain sedang anjlok. Pertumbuhan itu ada di angka 2,39% di beberapa sektor seperti televisi, radio, aplikasi dan, game developer.