Sejarah Kemunculan Koperasi dari Skotlandia ke Indonesia

Image title
12 November 2021, 14:03
Ilustrasi warga yng bertransaksi di koperasi dengan aplikasi digital
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi warga yng bertransaksi di koperasi dengan aplikasi digital

Pengertian Koperasi

Salah satu khazanah sistem ekonomi di Indonesia adalah dengan keberadaan koperasi. Dilansir dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karenanya koperasi memiliki asas gotong royong sehingga tidak mutlak memikirkan pada sisi ekonomi saja.

Advertisement

Sejarah Kemunculan Koperasi Indonesia

Dalam catatan sejarah yang dihimpun oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, bahwasanya operasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).

Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.

Adapun perkembangan di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh sosok tokoh yang bernama Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.

Mengamati penderitaan para bawahannya tersebut, sang Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri. Dia mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Usul dan ide brilian tersebut direspons oleh seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode. Setelah mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Perkembangan itu mulai mendapat respons yang baik dari situasi dan lingkungan di Indoesia. Hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Bahkan, untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, disusul Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement