KPK Telisik Peran Mantan Gubernur Kepri dalam Kasus Cukai di Bintan

ANTARA FOTO/Restu Bumi/gp/wsj.
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan ruang usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
12/11/2021, 18.38 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun terkait kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan periode 2016-2018.

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan Nurdin diperiksa di Lapas Sukamiskin Bandung pada Kamis (11/11) sebagai saksi untuk tersangka Apri Sujadi selaku Bupati Bintan nonaktif.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Apri sebagai tersangka bersama dengan Mohd Saleh selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

"Tim penyidik mengonfirmasi peran Nurdin yang menyetujui usulan Apri dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan)," ujarnya, Jumat (12/11).

Setelah diperiksa, Nurdin ditahan di Lapas Sukamiskin terkait perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada periode 2018/2019.

KPK menjelaskan pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 18.000 karton dan kuota minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Apri diduga mendapat jatah distribusi sebanyak 15.000 karton sementara untuk Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton dan 1.500 karton untuk pihak lainnya.

Pada Februari 2018 lalu, Apri meminta Alfeni Harmi selaku Kepala Bidang Perizinan BP Bintan dengan sepengetahuan Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan pada tahun 2018 dari hitungan awal yakni 21.000 ton. Atas perbuatan mereka BP Bintan kemudian menetapkan kuota rokok dan kuota MMEA sebanyak 29.761 karton pada tahun 2018.

Kemudian dilakukan distribusi kepada Apri, Mohd Saleh dan pihak lainnya. Masing-masing dari mereka menerima sebanyak 16.500 ribu karton, 2.000 karton dan 11.000 karton.

Apri diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp 6,3 miliar sementara Mohd Saleh menerima sekitar Rp 800 juta. Atas perbuatan mereka KPK menduga terdapat kerugian negara hingga Rp 250 miliar.

KPK kemudian juga memeriksa tiga saksi lainnya terkait tersangka Apri di Gedung Polres, Tanjungpinang pada Kamis (11/11) lalu. Mereka adalah Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Syamsul Bahrum, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dan Norman dari pihak swasta.

Reporter: Nuhansa Mikrefin