Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2022 pada 19 November

ANTARAFOTO/Rahmad
Ilustrasi pemberian upah
Penulis: Lavinda
16/11/2021, 20.52 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 secara resmi pada Jumat (19/11) mendatang.

"Kenaikan (UMP)Insya Allah ada kenaikan, tapi tunggu saja 19 November. Penetapan akan kita laksanakan pada 19 November 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip Antara, Selasa (16/11).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah pusat membahas soal upah tersebut dalam rapat koordinasi. "Jam satu ini ada rakor soal UMP, nanti dari sana kita akan tahu," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, hari ini.

Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya. Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09%.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09%," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang membayar karyawan atau buruh di bawah ketetapan upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.

"Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).

Selain itu, sanksi juga diberikan kepada pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan pengupahan. Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara permanen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. Adapun, upah minimum kabupaten ditetapkan paling lambat 30 November 2021.

Ida meminta para pemimpin daerah dapat mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro. Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah mengumumkan data ekonomi dan data ketenagakerjaan untuk masing-masing wilayah, seperti data pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan pengangguran terbuka.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengamanatkan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dituangkan dalam surat kepada para gubernur. Ida juga memastikan, saat ini tidak ada penangguhan upah minimum. Peniadaan penangguhan upah minimum tersebut sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Reporter: Antara