Serba Serbi PPKM Level 3 saat Nataru, Larangan Cuti hingga Pawai
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
1. Pasar hanya beroperasi dengan kapasitas 50% sampai 17.00.
2. Restoran, kafe, hingga warteg hanya dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 21.00.
3. Restoran yang buka mulai 18.00 bisa beroperasi sampai 00.00 dengan kapasitas 25%.
4. Mal dan pusat perbelanjaan buka 50% sampai pukul 21.00
5.. Bioskop buka dengan kapasitas 50%, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.
6. Kegiatan peribadatan di tempat ibadah dilakukan dengan kapasitas 50%.
7.. Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.