Satgas Mafia Tanah Tangani 69 Kasus Hingga Oktober 2021

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kedua kiri) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Kamis (29/4/2021).
19/11/2021, 16.06 WIB

Sofyan menegaskan agar para mafia tanah tidak lagi melakukan aksinya. Ia berjanji akan aktif mengawasi dan melakukan berbagai upaya guna memberantas mafia tanah. Sofyan Djalil kemudian menginisiasi pembentukan Satgas Mafia Tanah dengan pihak kepolisian.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto mengatakan peran Kejaksaan juga dibutuhkan dalam memerangi mafia tanah. Hal ini karena para mafia tanah mengetahui kelemahan birokrasi dalam penegakkan hukum.

Para mafia tanah juga melakukan aksinya secara sistematis karena memahami aturan, persyaratan dan bahkan prosedur pertanahan di Indonesia. Selain itu, mereka juga memiliki berbagai modus dalam kejahatan pertanahan, mulai dari pemalsuan dokumen, pendudukan lahan secara ilegal, hingga mencari legalitas di pengadilan.

"Birokrasi yang ditata sedemikian rupa ternyata mampu ditembus oleh para pelaku kejahatan pertanahan, bahkan penegak hukum dapat dipengaruhi," ujar Hary.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin