Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pelaku industri pariwisata menilai kebijakan itu merusak promosi besar-besaran yang sudah mereka lakukan.
"Sedih dan kaget banget pastinya. Pelonggaran yang sudah ada memberikan angin segar sehingga kami melakukan promosi berjualan paket wisata untuk Nataru tapi semuanya jadi sia-sia," kata Pauline Suharno, Ketua Umum ASTINDO (Asosiasi Travel Agent Indonesia), kepada Katadata, Jumat (19/11).
Dia menambahkan sejumlah pelonggaran yang diberikan pemerintah sebenarnya sudah mulai membangkitkan industri pariwisata, terutama yang mentargetkan wisataman nusantara (wisnus).
Beberapa pelonggaran tersebut di antaranya dibukanya kembali tempat wisata serta diperbolehkannya penumpang pesawat menggunakan tes antigen unuk syarat perjalanan.
Pelonggaran lain adalah peningkatan kapasitas pesawat terbang serta diperbolehkannya anak-anak memasuki kawasan wisata.
Secara historis, akhir tahun merupakan momen pelaku usaha pariwisata untuk mendulang keuntungan.
Pasalnya, ada momen libur panjang di mana masyarakat bersama anggota keluarganya akan menghabiskan waktunya untuk beribur dan merayakan tahun baru.
"Banyak yang sudah beli paket tour untuk mendapatkan potongan harga selama kami promosi,"ujarnya.
Pauline mengatakan sangat berat bagi mereka jika harus mengembalikan refund transaksi yang sudah terjadi. Terlebih, mereka sudah mengeluarkan ongkos untuk promosi.
Pelaku pariwisata juga sudah menyiapkan sejumlah event untuk menarik wisatawan.
"Refund itu kan seperti kerja bakti. Kita sudah jualan setengah mati tapi bisa sia-sia. Kami juga sekarang harus menahan promosi karena menunggu peraturan yang lebih jelas" tuturnya.
Dia mengatakan ketidakjelasan aturan di dalam negeri bisa membuat masyarakat Indonesia memilih menghabiskan liburan Nataru nya di laur negeri. Akibatnya, negara lain lah yang akan menikmati devisa dari Indonesia.
Sebagai informasi, sejumlah negara sudah membuka perbatasannya untuk WNI termasuk Singapura dan negara-negara Uni Eropa.
"Karena di dalam negeri makin susah, mereka berpikir ya sudah ke luar negeri saja.
Pemerintah berencana menetapkan status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember hingga 2 Januari mendatang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 saat periode Natal dan Tahun Baru. Dalam PPKM Level 3, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi demi mencegah naiknya mobilitas.
Salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 adalah penyelenggaraan pertemuan skala besar. Pesta tahun baru hanya diperbolehkan di tingkat keluarga dengan 10-15 orang saja.
Pemerintah juga melarang acara resepsi pernikahan, pawai tahun baru, dan perayaan petasan
Sedangkan aturan teknis PPKM Level 3 Nataru akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Jika mengacu aturan PPKM Level 3 yang berlaku saat ini, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara.