Lelang Rampasan Korupsi Jiwasraya Laku Rp6 Miliar, Ada Mercedez-Harley

Kejaksaan.ri/instagram
Mobil dan motor yang dilelang pada acara lelang barang rampasan mobil dan motor mewah perkara Jiwasraya, yang akan di laksanakan Rabu (24/11)
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Maesaroh
25/11/2021, 10.51 WIB

Sedangkan untuk unit sedan yang belum laku adalah Mercedez Benz/S.500 AT tahun 2014.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin sedang mengupayakan agar uang hasil korupsi dapat bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Dia juga berupaya memastikan kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak kasus korupsi.

Korps Adhyaksa juga sedang mengkaji kemungkinan untuk memberikan hukuman mati kepada para tersangka tindak pidana korupsi.

Hal ini karena kasus tipikor seperti di Jiwasraya tidak hanya menimbulkan kerugian yang besar, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat.

 Dalam kasus Jiwasraya  telah ditetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Juga, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Semua tersangka sebelumnya juga telah dijatuhi pidana dengan rincian Benny dan Heru dipidana penjara seumur hidup.

Untuk Hendrisman, Hary dan Joko ditetapkan pidana 20 tahun penjara dan Syahmirwan dipidana 18 tahun penjara.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin