Kemnaker Bela UU Cipta Kerja karena Kepastian untuk Investor

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ilustrasi pabrik sepeda motor di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).
26/11/2021, 19.58 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai aturan tersebut menjawab kepastian bagi investor.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia masih dianggap kendala investasi. Untuk itu, investor menuntut kepastian yang telah dijawab dengan UU Cipta Kerja dan turunannya terutama terkait upah minimum.

Menurutnya, Indonesia memerlukan upah berbasis kinerja yang akan menaikkan produktivitas. "Sehingga baik pengusaha maupun pekerja/buruh sama-sama mendapatkan manfaat dan kenaikan produktivitas perusahaan," kata Indah dalam keterangan pers, dikutip Jumat (26/11).

Dia mengatakan sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha. Hal ini lantaran sistem tersebut akan menumbuhkan budaya dan ritme kerja yang profesional di perusahaan.

Selain itu, sistem pengupahan itu akan berdampak pada kenaikan penghasilan pekerja atau buruh. "Sehingga meningkat pula kesejahteraannya," ujar dia.

Ia mengatakan, Kemenaker tetap berusaha mewujudkan pengupahan yang adil dan sehat. Hal tersebut dengan tetap memperhitungkan kendala dan tantangan ke depan, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Adapun, sistem pengupahan yang sehat ialah yang adil antarwilayah, antarpekerja, unit usaha, dan antara pengusaha dan pekerja. "Maka akan tercipta kondusivitas hubungan industrial," ujar Indah.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika