Pengusaha Khawatir Kisruh UU Cipta Kerja Mengganggu Iklim Investasi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja multitafsir dan tidak produktif.
MK memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional secara bersyarat. Namun, hakim konstitusi meminta pemerintah dan DPR merevisi UU ini dalam dua tahun ke depan.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengkhawatirkan putusan tersebut dapat menimbulkan citra negatif bagi Indonesia dan menimbulkan keraguan para investor. Ia menyebut, beberapa investor asing mulai cemas dengan putusan tersebut.
"Investor luar negeri mulai menanyakan kepada kami, bagaimana nasib dari UU Ciptaker ini, apakah akan dirubah semua atau tidak," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11).
Ia mengatakan, putusan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, untuk meningkatkan kepercayaan dan bisnis investor, kepastian hukum merupakan salah satu faktor terpenting.
Namun, ia menegaskan bahwa UU Ciptaker masih berlaku hingga saat ini. Pasalnya, hal yang dipermasalahkan MK dalam putusan ini adalah hukum formilnya, bukan isi dari UU tersebut.
Senada dengan Hariyadi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman juga mengatakan bahwa, sudah banyak investor baik dalam dan luar negeri yang mempertanyakan putusan tersebut karena menimbulkan ketidakpastian usaha.
"Yang kami inginkan hanya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adhi yang berharap revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilakukan, untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara dari STIH Jentera Bivitri Susanti menilai putusan ini memperlihatkan bahwa MK tak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga politik. Putusan inkonstitusional bersyarat dinilai jalan tengah yang menimbulkan kebingungan.
"Karena bahkan cukup kasat mata bagi publik, seperti tidak adanya naskah akhir sebelum persetujuan. Inkonstitusional yang disebut MK dalam putusan ini hanyalah prosesnya, sedangkan UU Cipta Kerja tetap konstitusional dan tetap berlaku," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia menyebut putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan tidak memungkinkan lagi adanya penolakan terhadap permohonan uji formil setelah ini. Hal ini karena segala cacat formil yang didalilkan para pemohon cukup sederhana untuk dibuktikan di persidangan.
Menurut dia, putusan inkonstitusional bersyarat menunjukkan pertimbangan MK tak hanya pada aspek hukum, tetapi juga politik. Ia pun menyarankan pemerintah dan DPR mempelajari seluruh pertimbangan MK sehingga semua asas pembentukan sesuai UU PPP dipenuhi secara substantif dalam proses revisi UU Cipta Kerja.