Surati Menaker, Anies Minta Formula Upah Minimum 2022 Dikaji Ulang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika menemui para buruh yang menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021) (ANTARA/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)
29/11/2021, 17.31 WIB

Besaran Upah Minimum Provinsi pada 2022 tak diterima beberapa pihak. Oleh  sebab itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meninjau ulang formula upah tahun depan.

Hal ini disampaikan Anies lewat surat kepada Ida yang salinannya diterima para wartawan. Surat ini juga dibenarkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11).

Ia mengakui telah mengirim surat kepada Ida untuk meninjau ulang formula penetapan upah tahun depan. "Kami mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta," kata di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/11) dikutip dari Antara. 

 Dalam surat yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo itu, Anies beralasan ada ketidaksesuaian antara formula penetapan upah dengan kondisi yang ada di lapangan saat ini.  Dalam poin kedua surat tersebut, ia mengatakan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik Rp 37.749 atau naik 0,85% menjadi Rp 4.453.935 per bulan, sedangkan angka inflasi tahunan di ibu kota mencapai 1,14%.

Anies juga memaparkan rata-rata kenaikan UMP dari 2016 sampai mencapai 8,6%. Adapun angka kenaikan tertinggi ada pada tahun 2016 yakni 14,8%.

Besaran formula UMP tahun depan telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021. Meski demikian, Anies dalam surat tersebut berdalih aturan harus diterbitkan lantaran Pemprov bisa mendapatkan sanksi jika penetapan tak dilakukan.

Selain itu ia juga menyinggung adanya beberapa sektor usaha yang meningkat meski diterpa pandemi seperti transportasi dan pergudangan, teknologi informasi, jasa keuangan, jasa kesehatan, dan kegiatan sosial.

Oleh sebab itu ia meminta Ida untuk meninjau kembali  formula penghitungan UMP. "Agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis," katanya dalam surat tersebut.

Apalagi DKI merupakan satu-satunya daerah yang tidak menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten sehingga UMP menjadi satu-sattunya payung hukum daerah yang final dalam pengupahan. Anies juga mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang penghitungan upah ini dengan berbagai pemangku kebijakan. "Atas perhatian Ibu Menteri, kami ucapkan terima kasih," kata Anies.

 Meski demikian, belum ada komentar Kemnaker terkait surat dari Anies ini. Hingga berita ini ditulis, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi belum merespons pesan singkat Katadata.co.id.

(Catatan Redaksi: Tulisan ini telah direvisi pada Senin (29/11) pukul 18.30 untuk memperbaiki alur penulisan)