Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) berencana merevisi Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil.
Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo, mengatakan revisi UU PPP akan menormakan frasa omnibus law sehingga menjadi konstitusional. Hal ini lantaran selama ini hukum Indonesia tidak pernah mengenal omnibus law dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi salah satu argumen MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional.
"Saya sebagai penyusun dari mulai awal membahas ini, tidak pernah ada satu frasa atau kalimat di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu yang namanya omnibus law," ujar Firman dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).
Lebih lanjut Firman mengatakan omnibus law dibuat karena regulasi di Indonesia terlalu banyak sehingga menimbulkan tumpang tindih yang mengganggu alur investasi. Hukum yang over regulated di Indonesia kemudian juga menyebabkan negara tidak mampu melakukan pembangunan dengan cepat.
Bahkan, Firman menyebut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah melakukan kajian tentang hukum yang tumpang tindih tetapi tidak ada terobosan terkait solusi.
Firman menegaskan putusan MK tidak membatalkan pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja melainkan hanya penyempurnaan. Kedepannya, Firman mengatakan dari pemerintah akan menyesuaiakan UU Cipta Kerja sesuai dengan amar putusan MK sementara DPR akan fokus untuk melakukan revisi UU PPP.
DPR melalui mekanisme rapat pimpinan Baleg nantinya akan mengusulkan agar mekanisme revisi UU PPP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Ini dilakukan untuk memasukkan frasa omnibus law.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menentukan langkah selanjutnya dalam revisi UU Cipta Kerja.
"Mengingat masa kerja DPR itu hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Senin (29/11).