Pandemi Covid-19 telah membuat banyak perusahaan merugi. Karena itulah, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta buruh agar lebih bijaksana dan berjiwa besar untuk tidak menuntut upah tinggi tahun depan.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09%. Keputusan tersebut disambut demonstrasi ribuan buruh di Indonesia.
"Ibarat mobil perusahaan ini baru lari pemanasan, baru ganti oli tiba-tiba dikasih beban tinggi ini bisa-bisa mobil masuk got. Jangan kasih beban tinggi (ke perusahaan),"tutur Bahlil dalam konferensi pers, Rabu (1/12).
Bahlil berharap buruh bisa menerima kenaikan UMP tahun depan dengan mempertimbangkan banyak perusahaan yang masih berjuang bangkit dari pandemi.
"Yang mau saya sampaikan, yuk sama-sama yuk kita berjiwa besar. Bagaimana menjaga keberlangsungan usaha. Kalau perusahaan tidak punya kemampuan bayar nanti banyak perusahaan tutup,"tambahnya.
Dia mengingatkan banyak perusahaan yang harus bertahan dengan mengambil pinjaman baru atau memperpanjang pinjaman agar usahanya tidak bangkrut.
Bila buruh memaksa kenaikan upah tinggi maka bukan tidak mungkin makin banyak perusahaan yang gulung tikar. "Kita harus ada di titik tengah. Yang penting buruh dapat gaji," ujarnya.
Selain karena kenaikan yang hanya 1,09%, buruh menolak keputusan pemerintah terkait UMP karena dianggap tidak valid.
Pasalnya, penetapan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah dan DPR merevisi UU ini dalam dua tahun ke depan.
Keputusan tersebut disambut positif buruh. Namun, sebaliknya, putusan tersebut sempat membuat khawatir para pelaku usaha karena dinilai multitafsir dan tidak produktif.
Selain itu, putu1san ini dinilai dapat memberikan citra negatif bagi Indonesia dan menimbulkan keraguan para investor.
Bahlil mengatakan kepercayaan investor tidak terdampak putusan tersebut. Melalui komunikasi yang masif dilakukan oleh pemerintah, dia menyebut bahwa para investor dan pengusaha memahami kondisi tersebut.
"Dari hasil komunikasi kami, mereka memahami kondisi bangsa kita. Dan mereka percaya dengan leadership presiden Joko Widodo dalam menyelesaikan permasalahan bangsa," kata Bahlil.
Dia menegaskan, putusan MK hanya menyoroti masalah hulu atau aspek formil dalam pembuatan UU Cipta Kerja.
Jadi, tidak ada pembatalan terhadap aturan-aturan yang sudah berlaku, sehingga tidak ada kendala bagi jalannya investasi.
Putusan MK ini juga dinilai tidak akan memengaruhi kinerja investasi pada tahun ini. Kemudian, ia juga meyakini target investasi tahun depan senilai Rp 1.200 triliun dapat tercapai.
Ia mengatakan, pemerintah akan berupaya mempercepat revisi UU Cipta Kerja pasca putusan MK. Adapun, revisi itu ditargetkan selesai awal tahun depan.
"Insha Allah pemerintah akan menyelesaikan secepatnya. Mungkin di awal tahun depan sudah bisa kita kebut," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai putusan MK yang meminta pemerintah dan DPR merevisi UU Cipta Kerja multitafsir dan tidak produktif.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, beberapa investor asing mulai cemas dengan putusan tersebut.
Dia menambahkan putusan ini menimbulkan keraguan dan ketidakpastian hukum. Menurutnya, untuk meningkatkan kepercayaan dan bisnis investor, kepastian hukum merupakan salah satu faktor terpenting.
"Investor luar negeri mulai menanyakan kepada kami, bagaimana nasib dari UU Ciptaker ini, apakah akan dirubah semua atau tidak," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Jumat (26/11).
Senada dengan Hariyadi, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman juga mengatakan bahwa, sudah banyak investor baik dalam dan luar negeri yang mempertanyakan putusan tersebut karena menimbulkan ketidakpastian usaha.
"Yang kami inginkan hanya menjaga iklim investasi agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adhi yang berharap revisi UU Cipta Kerja dapat segera dilakukan, untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi pelaku usaha serta investor.