Kurangi Kecelakaan, 1.156 Kendaraan Obesitas Jawa Timur Dinormalisasi

knkt.go.id
Ilustrasi Truk ODOL
9/12/2021, 14.24 WIB

Namun, dibutuhkan kerjasama semua pihak mulai pengusaha, aparat penegak hukum seperti kepolisian, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan adanya penegakan hukum terhadap mobil barang atas pelanggaran dimensi dan muatan tersebut.

Dia juga berharap seluruh stakeholder baik pemerintah maupun swasta harus patuh, tegas, dan memenuhi aturan spek teknis dalam melakukan inovasi dan terobosan.

Hal itu dilakukan demi menciptakan pelayanan mobil barang yang prima, sehingga dapat melaksanakan peran transportasi sebagai roda penggerak perekonomian dengan baik.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Provinsi Jawa Timur juga melakukan normalisasi pada pilot projects Banyuwangi sebanyak 500 unit dan Gerakan Aliansi Pengemudi Indonesia Bersatu sebanyak 100 unit.

“BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur juga telah berhasil memasukkan dua berkas yang sudah sampai ke tahap P21 dan Inkracht (kekuatan hukum tetap). Sementara dua berkas lainnya masih dalam proses penyidikan pelanggaran ODOL,” kata Tonny.

Dilansir dari Badan Penelitian dan Pengembanagn Kemenhub, analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, ternyata sebanyak 75% menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading.

Bahkan 25%nya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100%.

 Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.

Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi. Bahkan di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.

Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL juga cukup besar. Kendaraam ODOL menduduki peringkat ke empat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas versi Korlantas Polri.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi