Koruptor Bayar Rp 27,6 M, Kejagung Pulihkan Aset Tambak Udang KKP

Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
13/12/2021, 19.36 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) memulihkan aset senilai Rp 27,6 miliar atas terpidana George Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2012 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemulihan aset dilakukan dengan memindahkan pembukuan  uang senilai Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta ke rekening penampung Kejaksaan negeri Cirebon.

"Terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis, 9 Desember 2021," ujar Leonard dalam keterangan resmi pada Senin (13/12).

George merupakan mantan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon pada tahun 2021.

Kasus ini berawal pada 2012 ketika Ditjen Perikanan Budidaya KKP melaksanakan Bantuan proram Kegiatan Revitalisasi Tambah Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan.

Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon, Desa Bungko Lor dengan luas 245 hektar. PT Tambak Mas Makmur dalam kasus ini ditunjuk menjadi mitra dalam program Demfarm dan membentuk kurang lebih lima kelompok pertambak fiktif.

Para penerima yang ditunjuk bukanlah petambak udang melainkan karyawan PT Tambak Mas Makmur. Mereka bersama pihak lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan KKP dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara," ujar Leonard.

Atas perbuatannya, George terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

George kemudian dipidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga diminta uang pengganti senilai Rp 38,1 miliar yang merupakan nilai bantuan pemerintah. Jumlah tersebut kemudian dikompensasi dengan nilai barang disita sebesar Rp 10,7 miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat George menimbulkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar.

Reporter: Nuhansa Mikrefin