Kasus Covid-19 RI Tambah 232, Lonjakan Pasien di Jakarta dan Jabar

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 ke murid sekolah dasar (SD) di SDN 03 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun, untuk tahap pertama sebanyak 106 Kabupaten/Kota di 11 Provinsi yang akan melakukan vaksinasi untuk anak.
18/12/2021, 18.09 WIB

Pemerintah melaporkan angka kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 232 orang pada Sabtu (18/12). Jumlah tersebut cenderung melambat dibandingkan catatan penambahan kasus Covid-19 per Jumat (17/12) yang mencapai 291 orang, sekaligus tertinggi sejak dua pekan terakhir.

Adapun penyumbang kasus Covid-19 terbanyak berasal dari DKI Jakarta yakni 74 orang, disusul Jawa Barat yang mencatat penambahan kasus baru 40 pasien baru. Sedangkan untuk Jawa Timur berada diurutan ketiga terbanyak, yakni 20 kasus baru. 

Kasus positif hari ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap 186.231 orang. Sedangkan rasio positif corona tercatat sebesar 0,2%.

Sementara itu, pemerintah mencatat jumlah angka kematian per Jumat (17/12) sebanyak 12 orang. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan catatan kematian hari sebelumnya, yakni 7 orang. 

Kasus kematian terbanyak berasal dari dua provinsi yakni Sumatera Selatan sebanyak lima orang dan Jawa Timur melaporkan dua orang pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Sementara itu, kasus sembuh Covid-19 hari ini mencapai 214 orang. Pasien pulih terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 37 orang, disusul dengan Banten 35 orang dan dari DKI Jakarta sebanyak 32 orang.

Adapun untuk kasus aktif hari ini tercatat bertambah 6 orang menjadi 4.918 orang. Selain itu sebanyak 4.703 orang dinyatakan sebagai suspek corona.

Jelang perayaan Natal dan Tahun baru alias Nataru, pemerintah semakin gencar menekan risiko penyebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Salah satunya, dengan memperketat syarat bagi pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi laut selama Libur Nataru.

Syarat yang diperketat termasuk kewajiban menunjukan kartu vaksin telah divaksinasi lengkap. Pengetatan syarat perjalanan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).