Perkara ketiga adalah penerimaan uang dari dari Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay Muhammad Priatna soal penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi. Robin dan Maskur mendapatkan Rp 507,39 juta.

Perkara keempat adalah Robin dan Maskur mendapatkan Rp 525 juta dari Usman Effendi, narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Tenjojaya yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Terakhir, Robin dan Maskur mendapatkan uang sejumlah Rp 5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang dalam perkara-perkara ini, tetapi saya sama sekali tidak melakukan apa-apa atas pengurusan perkara-perkara tersebut di KPK," ujar Robin.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin