Jumlah penumpang pesawat yang terbang melalui 15 bandara kelolaan PT Angkasa Pura I pada periode 17 - 23 Desember tercatat sebanyak 928.315 orang.
Jumlah tersebut naik 18% dibandingkan yang tercatat pada periode yang sama di tahun 2020 lalu yakni sebanyak 787.782 penumpang.
Sementara itu, untuk trafik pesawat udara, pada periode 17 hingga 23 Desember 2021, tercatat sebanyak 8.828 pergerakan pesawat terlayani. Jumlah tersebut turun 9% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 lalu (9.713).
Jumlah angkutan kargo mencapai 10,05 juta ton, turun dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu (10,513 juta ton).
Di antara 15 bandara kelolaan Angkasa Pura I, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Sulawesi Selatan tercatat melayani penumpang terbanyak yakni mencapai 196.810 orang.
Kemudian, Bandara Juanda Surabaya dengan jumlah penumpang sebanyak 176.623 disusul dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan 170.551 penumpang.
Bandara dengan pertumbuhan penumpang tertinggi dibandingkan catatan di periode yang sama di tahun 2020 lalu adalah Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Bandara tersebut melayani penumpang sebanyak 6.372 berbanding 2.297 penumpang di catatan tahun 2020, atau tumbuh 177%.
Bandara Adi Soemarmo Solo berada di urutan kedua, dengan perbandingan jumlah penumpang 15.483 di periode tahun ini berbanding 9.043 di tahun lalu, atau tumbuh 71%.
Di urutan ketiga, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat pertumbuhan sebesar 68%. Pada periode 17-23 Desember, bandara tersebut melayani 170.551 penumpang. Jumlah tersebut naik dibandingkan dengan 101.687 penumpang pada periode yang sama di tahun lalu.
"Dengan mulai meningkatnya trafik penumpang, kami mengantisipasinya dengan pengetatan protokol kesehatan," tutur Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, dalam keterangan resmi, Sabtu malam (25/12).
Mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), syarat bagi calon pelaku perjalanan udara adalah sebagai berikut:
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksis dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan, serta dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
4. Calon pelaku perjalanan udara yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan udara untuk keperluan berobat/medis diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan
Juga, melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Untuk mengawal potensi peningkatan pergerakan arus penumpang, serta untuk memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jasa bandara pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Angkasa pura I telah membentuk posko monitoring.
Posko monitoring tersebut dibuka sejak H-8 Natal (17 Desember) dan akan berlangsung hingga 4 Januari 2022, atau akan beroperasi selama 19 hari.