Timsel Pilih 24 Calon Anggota KPU - Bawaslu, Proses Wawancara Dikritik

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Mochammad Afifuddin (kiri) menyampaikan paparannya dalam diskusi publik membahas evaluasi pemilihan serentak di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Penulis: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
3/1/2022, 16.14 WIB

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calong Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah memilih 24 calon yang lolos dari seleksi tahap lanjutan. Tim Seleksi akan menyerahkan 24 calon anggota KPU dan Bawaslu kepada Presiden dan rencananya akan diumumkan pada Jumat, 7 Januari 2022.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro mengatakan setelah menyerahkan kepada presiden, kemungkinan akan diumumkan kepada publik. Namun, dia tidak dapat memastikan apakah Presiden akan mengumumkan pada tanggal tersebut atau tidak.

"Tergantung agenda presiden. Apakah memungkinkan akan diumumkan tanggal itu (7 Januari) atau (tidak). Terserah Presiden," ujar Juri kepada Katadata.co.id pada Senin (3/1).

Timsel menyaring 24 nama terdiri dari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu. Proses seleksi awal melibatkan 48 peserta yang terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Proses ini selesai hingga tahap lanjutan pada Desember 2021.  

Jika setuju, Presiden Joko Widodo akan meneruskan daftar nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test untuk menyaring setengah dari 24 nama tersebut.

Prosedur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 73 tertuang jumlah anggota Bawaslu adalah 5 orang dan pada pasal 6 jumlah anggota KPU adalah 7 orang.

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusako, dan Kode Inisiatif mengapresiasi kinerja Tim Seleksi yang memberikan keterbukaan kepada publik dalam proses wawancara.  Namun, koalisi juga memberikan beberapa catatan penting terhadap Timsel.

Pertama, Timsel dianggap tidak berimbang dengan memuji berlebihan calon tertentu. Salah satunya,
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bakhtiar terlihat menunjukan kecenderungan pilihan kepada calon tertentu.

Bahtiar dianggap memuji hal yang tidak berkaitan dengan pendalaman kapasitas dan integritas calon tersebut. "Jika memang pujian tersebut bagian dari strategi mendalami calon seharusnya juga dilakukan secara merata kepada calon-calon yang lain," bunyi siaran pers koalisi.

Kedua, Timsel tidak mendalami isu krusial kepemiluan. Dalam melakukan pendalaman terhadap peserta, Tim Seleksi tidak dapat menggali lebih dalam melalui pertanyaan lebih teknis kepemiluan. Misalnya terkait: pemutakhiran daftar pemilih, penggunaan teknologi informasi dalam pemilu, ataupun mengenai refleksi Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
 
Ketiga, Timsel terkesan menyudutkan calon tertentu. Beberapa pertanyaan Timsel kepada calon tertentu terkesan menyudutkan. Misalnya, “Kalau begini lebih baik menjadi Eselon 4 saja, ngapain menjadi anggota Bawaslu”. Sikap dan pernyataan semacam itu tidak wajar karena terkesan anggota Timsel menunjukan dominasinya padahal seharusnya kolektif-kolegial.

Keempat, beberapa calon tertentu terkesan tidak kompeten dalam isu Kepemiluan. Calon yang diwawancarai terkesan tidak cakap dalam kepemiluan tetapi dapat lulus CAT. Semestinya CAT harusnya mampu menyaring calon yang lulus tahap berikutnya merupakan figur yang mumpuni dalam kepemiluan.

Sebelumnya, terdapat sejumlah nama petahana dinyatakan lolos pada tahap dua seleksi KPU-Bawaslu. Dari KPU mereka adalah Ketua Definitif KPU Ilham Saputra dan tiga anggota KPU yakni Hasyim, Viryan dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Adapun dari Bawaslu, terdapat nama Rahmat Bahja yang merupakan Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu dan Fritz Edward Siregar yang merupakan Divisi Hukum Bawaslu.

Reporter: Nuhansa Mikrefin