Kasus Covid-19 Omicron di RI Tambah Jadi 254, Ini Dua Gejala Terbanyak

ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Tanah Tinggi, di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021).
Penulis: Desy Setyowati
5/1/2022, 07.44 WIB

Pemerintah mencatat, jumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron bertambah 92 pada Selasa (4/1). Dengan begitu, totalnya menjadi 254 orang.

Sebanyak 239 di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case). Sedangkan 15 kasus transmisi lokal.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers, Rabu (5/1).

Berdasarkan hasil pemantauan, sebagian besar kondisi pasien positif virus corona varian Omicron ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak yakni batuk (49%) dan pilek (27%).

Covid-19 varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan Delta. Sejak ditemukan pertama kali Afrika Selatan pada akhir tahun lalu (24/11/2021), kini Omicron terdeteksi di lebih dari 110 negara.

Penyebaran Omicron diperkirakan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi akhir tahun lalu (16/12/2021).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhir tahun lalu (30/12/2021).

Nadia menyampaikan, aturan itu bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan Testing, Tracing, Treatment atau 3T. Selain itu, aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster baru Covid-19.

Pemda juga diminta segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya. “Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” katanya.

Ia mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, kasus transmisi lokal terus meningkat. Oleh karena itu, kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat dibutuhkan.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron.

Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.