KPK Respons Laporan Terhadap Anak Presiden

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pegiat antikorupsi dari ICW dan Gerakan #Bersihkan Indonesia melakukan aksi teaterikal "Habis Gelap Tak Kunjung Terang: Runtuhnya Pemberantasan Korupsi" di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Penulis: Lavinda
10/1/2022, 21.56 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Senin (10/1).

Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. Komisi antirasuah ini lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini.

"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," ujar Ali.

Ia mengatakan proses verifikasi dan telaah merupakan hal penting sebagai pintu awal bahwa pokok aduan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

Menurut dia, KPK juga akan menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan secara proaktif untuk melengkapi aduan yang dilaporkan.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Ali menjelaskan pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Udedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Halaman:
Reporter: Antara